Satu Keluarga Tewas Tersengat Aliran Listrik Jebakan Tikus Maut

Sabtu, 17 Oktober 2020 - 16:45 WIB
A A A
Petugas satuan reserse kriminal Polres Bojonegoro menetapkan dua orang tersangka dalam kasus jebakan tikus maut yang menewaskan satu keluarga di desa Tambahrejo kecamatan Kanor kabupaten Bojonegoro.

Kapolres Bojonegoro AKBP M. Budi Hendrawan mengatakan penetapan ini dilakukan setelah polisi memeriksa lima orang saksi serta melakukan gelar perkara atas kasus tersebut.

Dua tersangka adalah S dan T selaku pemilik lahan pertanian yang memberi jebakan tikus serta pemilik rumah yang mengaliri listrik.

Kedua tersangka dijerat pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
(fan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Sofani
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
3 hari yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
4 hari yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
6 hari yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
1 minggu yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved