Sidang Vonis Pembunuhan Ricuh, Keluarga Terdakwa Protes

Rabu, 21 Oktober 2020 - 19:00 WIB
A A A
Teriakan, protes, dan tangisan mewarnai sidang vonis pembunuhan di Pengadilan Negeri Kelas I-A Padang , Sumatra Barat, Rabu, (21/10) pagi. Dua terdakwa, Eko Sulistiyono dan Effendi Putra yang merupakan sekuriti Kawasan Pelabuhan Teluk Bayur, divonis 1 tahun 6 bulan dan 4 tahun 6 bulan penjara.

Majelis Hakim yang terdiri dari Leba Max Nandoko, Agnes Monica, dan Yose Ana Roslinda, menilai kedua terdakwa terbukti bersalah menghilangkan nyawa orang. Kejadian bermula saat seorang pencuri bersenjata tajam dipergoki oleh kedua terdakwa.

Pencuri itu lalu tewas karena kalah berduel. Putusan hakim mendapat protes dari keluarga dan rekan sesama sekuriti yang hadir di persidangan kedua terdakwa.

(Baca juga: Ibu dan Anak Tewas di Tangan Adik Ipar karena Masalah Sepele )
(nas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Nasrulloh Y.
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
4 hari yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
4 hari yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
1 minggu yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
1 minggu yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved