MA Cabut Remisi Terpidana Koruptor, Apa Kata Warga?

Minggu, 31 Oktober 2021 - 11:45 WIB
A A A

Mahkamah Agung mencabut peraturan pemerintah tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan. Dalam aturannya, pemerintah melakukan pengetatan pemberian remisi bagi para terpidana korupsi, terorisme hingga narkoba.



Dengan adanya putusan MA, maka narapidana korupsi, terorisme, hingga narkoba bisa mendapatkan hak remisi yang sama dengan napi lainnya.



Lantas apa kata warga perihal hal ini ?



Tim Liputan GTV

(nas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Nasrulloh Y.
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
3 hari yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
3 hari yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
6 hari yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
6 hari yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved