Pelaku Kredit Fiktif Rp9,5 Miliar di Bank BUMN Ditangkap

Kamis, 22 Oktober 2020 - 18:00 WIB
A A A
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel menangkap tiga tersangka kasus korupsi penyalahgunaan kredit karyawan di salah satu cabang bank BUMN. Mereka adalah DR, PZ, dan YS.

Akibat perbuatan mereka, bank BUMN tersebut mengalami kerugian Rp9,5 miliar. Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan. Modus para tersangka mengajukan kredit untuk 28 pegawai PT LMS

Tapi, setelah dana pinjaman cair, dana tersebut dipakai tidak sebagaimana mestinya. Dana pinjaman dicairkan tahun 2017 sebesar Rp6,2 miliar dan 2018 sebesar Rp3,3 miliar.

(Baca juga: Kejari Jaksel Tahan Tiga Tersangka Korupsi Penyalahgunaan Kredit Karyawan )
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
M. Nasir
Jurnalis
Video Terkini
Pedagang Lansia Menangis...
News
Pedagang Lansia Menangis Histeris Terkena Razia Petugas Saat Sedang Makan
1 hari yang lalu
Gempa M 6.7 Guncang...
News
Gempa M 6.7 Guncang Palu: Update Kondisi Terkini & Peringatan BMKG
1 hari yang lalu
AKSI MAHASISWA MELUAS:...
News
AKSI MAHASISWA MELUAS: Saling Dorong Warnai Demo di Berbagai Daerah!
1 hari yang lalu
AKSI MAHASISWA! Tinggalkan...
News
AKSI MAHASISWA! Tinggalkan Gedung Parlemen, Dialog di Istana dengan Wapres Gibran
1 hari yang lalu
KPK Bergerak! Usai OTT...
News
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
1 minggu yang lalu
Balas Dendam Israel!...
News
Balas Dendam Israel! Iran Dibombardir Rudal Balistik Pasca Ketegangan
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved