Libur Natal dan Tahun Baru, Wisata Puncak Diperketat

Jum'at, 19 November 2021 - 09:00 WIB
A A A
Pemerintah Pusat akan memberlakukan PPKM Level 3 di seluruh wilayah di Indonesia, saat libur Natal dan Tahun Baru. Kawasan wisata Puncak masih menjadi primadona masyarakat, untuk menghabiskan liburan Natal dan Tahun Baru.

Namun, Pemkab Bogor akan menerapkan aturan yang ketat untuk masuk kawasan wisata Puncak. Diantaranya mewajibkan wisatawan memiliki aplikasi peduki lindungi, tes PCR, hingga pemberlakuan ganjil genap bagi kendaraan wisatawan.

Libur Nataru di kawasan wisata Puncak disinyalir menyebabkan terjadinya kerumunan hingga kluster baru.

Saat ini, Pemkab Bogor menunggu Pemerintah untuk membuat peraturan yang dituangkan dalam UU.

Kontributor : Wildan Hidayat
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
M. Nasir
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
4 hari yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
4 hari yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
1 minggu yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
1 minggu yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved