Libur Natal dan Tahun Baru, Wisata Puncak Diperketat

Jum'at, 19 November 2021 - 09:00 WIB
A A A
Pemerintah Pusat akan memberlakukan PPKM Level 3 di seluruh wilayah di Indonesia, saat libur Natal dan Tahun Baru. Kawasan wisata Puncak masih menjadi primadona masyarakat, untuk menghabiskan liburan Natal dan Tahun Baru.

Namun, Pemkab Bogor akan menerapkan aturan yang ketat untuk masuk kawasan wisata Puncak. Diantaranya mewajibkan wisatawan memiliki aplikasi peduki lindungi, tes PCR, hingga pemberlakuan ganjil genap bagi kendaraan wisatawan.

Libur Nataru di kawasan wisata Puncak disinyalir menyebabkan terjadinya kerumunan hingga kluster baru.

Saat ini, Pemkab Bogor menunggu Pemerintah untuk membuat peraturan yang dituangkan dalam UU.

Kontributor : Wildan Hidayat
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
M. Nasir
Jurnalis
Video Terkini
Dugaan Penipuan Hanania...
News
Dugaan Penipuan Hanania Travel Mencuat, Seret Nama Sejumlah Selebritis!
2 hari yang lalu
Israel Rebut Kastil...
News
Israel Rebut Kastil Beaufort di Nabatieh, Situs Bersejarah Strategis Milik Lebanon
3 hari yang lalu
Israel Serang Markas...
News
Israel Serang Markas Komando Hizbullah, Targetkan Lokasi Penyimpanan Senjata
3 hari yang lalu
Jet F-35 AS Pembawa...
News
Jet F-35 AS Pembawa 7 Ton Bom Rontok di Langit Konflik Timur Tengah!
6 hari yang lalu
KENDALI SELAT HORMUZ!...
News
KENDALI SELAT HORMUZ! Iran Ajak Oman Blokade Pengaruh Militer Asing di Perairan!
6 hari yang lalu
Iran Rilis Video AI...
News
Iran Rilis Video AI Serangan Rudal ke AS, Gambarkan Kehancuran Total
6 hari yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved