Menteri Ketenagakerjaan Minta Penetapan UMP Paling Lambat 21 November 2021

Jum'at, 19 November 2021 - 17:20 WIB
A A A

Para gubernur diminta untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) paling lambat 21 November 2021. Sedangkan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) paling lambat 30 November 2021.



Penetapan upah minimum tahun 2022 berdasarkan UU Cipta Kerja dan aturan turunannya, PP nomor 36 tahun 2021. Ini untuk memberikan perlindungan kepada pekerja agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah.



Akibat posisi tawar mereka yang lemah, dalam pasar kerja. Kemenaker mengatakan upah minimum merupakan upah terendah yang ditetapkan pemerintah yang berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.



Tim Liputan iNews

(nas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Nasrulloh Y.
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
6 hari yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
6 hari yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
1 minggu yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
1 minggu yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved