Polres Tebing Tinggi Gerebek Rumah Bandar Narkoba

Selasa, 23 November 2021 - 11:00 WIB
A A A

Satuan Anti Narkoba Polres Tebing Tinggi, Polda Sumut melakukan penggerebekan di rumah salah satu bandar Narkoba. Para tersangka tak berkutik, karena petugas berhasil menemukan barang bukti. Penggerebekan di rumah tersangka AL (52) di Jalan Sei Suka, Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi.



Saat dilakukan penggerebekan selain ditemukan barang bukti 4 Kg daun ganja petugas juga berhasil mengamankan 4 orang tersangka. Guna pengusutan, keempat tersangka bersama barang bukti dimanakan di Mapolres Tebing Tinggi.



Tersangka diancam pasal 114 subsider pasal 111 dan pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 15 tahun kurungan.



Kontributor : Abdullah Sani Hasibuan

(nas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Nasrulloh Y.
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
5 hari yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
5 hari yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
1 minggu yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
1 minggu yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved