Bawa Karangan Bunga, Simpatisan Jerinx Geruduk PN Denpasar

Senin, 26 Oktober 2020 - 18:30 WIB
A A A
Jelang sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan drumer Superman Is Dead (SID) Jerinx pada Selasa (27/10), sejumlah simpatisan Jerinx mendatangi PN Denpasar. Mereka membawa karangan bunga sebagai bentuk matinya kebebasan berekspresi.

Dengan pakaian serba hitam, sekitar 20 orang berdiri berbaris di depan PN Denpasar, Bali. Masing-masing membawa konfigurasi huruf BEBASKAN JRX. Sambil berorasi, mereka menabur bunga duka cita.

Jerinx didakwa melanggar Pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 A Ayat 2 UU 19/2016 tentang ITE. Dakwaan kedua Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 3 UU ITE jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Jerinx ditahan di Rutan Polda Bali sejak Rabu (12/8) akibat unggahannya di media sosial tentang IDI .

(Baca juga: Sidang Jerinx, Saksi Sebut Unggahan 'IDI Kacung WHO' Lemahkan Dokter )
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
M. Nasir
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
4 hari yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
4 hari yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
1 minggu yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
1 minggu yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved