Terbukti Bersalah, Benny Tjokro Divonis Seumur Hidup

Senin, 26 Oktober 2020 - 22:00 WIB
A A A
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup terhadap terdakwa Benny Tjokro . Terdakwa divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Benny Tjokro juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp.6 triliun. Ketua Majelis Hakim Rosmina di PN Tipikor Jakarta Selatan menyatakan, Benny secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan primer.

Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) yang meminta Benny Tjokro dituntut penjara seumur hidup dan denda Rp5 miliar subsider 1 tahun kurungan.

(Baca juga: Terdakwa Kasus Jiwasraya Benny Tjokro Divonis Seumur Hidup )
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
M. Nasir
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
4 hari yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
4 hari yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
1 minggu yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
1 minggu yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved