Terbukti Bersalah, Benny Tjokro Divonis Seumur Hidup

Senin, 26 Oktober 2020 - 22:00 WIB
A A A
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup terhadap terdakwa Benny Tjokro . Terdakwa divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Benny Tjokro juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp.6 triliun. Ketua Majelis Hakim Rosmina di PN Tipikor Jakarta Selatan menyatakan, Benny secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan primer.

Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) yang meminta Benny Tjokro dituntut penjara seumur hidup dan denda Rp5 miliar subsider 1 tahun kurungan.

(Baca juga: Terdakwa Kasus Jiwasraya Benny Tjokro Divonis Seumur Hidup )
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
M. Nasir
Jurnalis
Video Terkini
Dugaan Penipuan Hanania...
News
Dugaan Penipuan Hanania Travel Mencuat, Seret Nama Sejumlah Selebritis!
2 hari yang lalu
Israel Rebut Kastil...
News
Israel Rebut Kastil Beaufort di Nabatieh, Situs Bersejarah Strategis Milik Lebanon
3 hari yang lalu
Israel Serang Markas...
News
Israel Serang Markas Komando Hizbullah, Targetkan Lokasi Penyimpanan Senjata
3 hari yang lalu
Jet F-35 AS Pembawa...
News
Jet F-35 AS Pembawa 7 Ton Bom Rontok di Langit Konflik Timur Tengah!
6 hari yang lalu
KENDALI SELAT HORMUZ!...
News
KENDALI SELAT HORMUZ! Iran Ajak Oman Blokade Pengaruh Militer Asing di Perairan!
1 minggu yang lalu
Iran Rilis Video AI...
News
Iran Rilis Video AI Serangan Rudal ke AS, Gambarkan Kehancuran Total
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved