Jadi Tersangka, Gus Nur Ditahan 20 Hari Untuk Pemeriksaan

Selasa, 27 Oktober 2020 - 18:45 WIB
A A A
Bareskrim Polri masih memeriksa tersangka pencemaran nama baik dan ujaran kebencian Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. Gus Nur diduga menyebarkan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama.

Polisi mempersilahkan kuasa hukum Gus Nur mengajukan pra peradilan jika tak setuju dengan penangkapan oleh polisi. Gus Nur ditahan selama 20 hari untuk pemeriksaan intensif sejak 25 Oktober 2020. Sejumlah saksi ahli juga telah dimintai keterangan oleh polisi.
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
M. Nasir
Jurnalis
Video Terkini
Mensesneg Prasetyo Hadi...
News
Mensesneg Prasetyo Hadi Buka Suara soal Pelantikan Kepala Baru BGN
3 hari yang lalu
Eks Wamenaker Noel Resmi...
News
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
4 hari yang lalu
Bukan Uang Tunai, Suap...
News
Bukan Uang Tunai, Suap Kasus Wamen Imipas Silmy Karim Pakai Kepingan Logam Emas!
4 hari yang lalu
IRAN GEMPUR KUWAIT &...
News
IRAN GEMPUR KUWAIT & BAHRAIN! Rilis Video Peluncuran Rudal Balistik!
4 hari yang lalu
Rekaman IRGC Dirilis!...
News
Rekaman IRGC Dirilis! Iran Gempur Kuwait dan Bahrain dalam Serangan Balasan
4 hari yang lalu
Jokowi Buka Suara! Soal...
News
Jokowi Buka Suara! Soal Kasus Laptop Nadiem: Semua Kebijakan dari Presiden
4 hari yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved