Jadi Tersangka, Gus Nur Ditahan 20 Hari Untuk Pemeriksaan

Selasa, 27 Oktober 2020 - 18:45 WIB
A A A
Bareskrim Polri masih memeriksa tersangka pencemaran nama baik dan ujaran kebencian Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. Gus Nur diduga menyebarkan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama.

Polisi mempersilahkan kuasa hukum Gus Nur mengajukan pra peradilan jika tak setuju dengan penangkapan oleh polisi. Gus Nur ditahan selama 20 hari untuk pemeriksaan intensif sejak 25 Oktober 2020. Sejumlah saksi ahli juga telah dimintai keterangan oleh polisi.
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
M. Nasir
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
6 hari yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
6 hari yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
1 minggu yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
1 minggu yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved