Perketat Libur Nataru, PT KAI Wajibkan Anak di Bawah 12 Tahun Tes PCR

Sabtu, 18 Desember 2021 - 11:30 WIB
A A A
Pemerintah memperketat syarat perjalanan saat periode natal dan tahun baru (Nataru) 2021. Pemerintah dalam hal ini PT Kereta Api Indonesia (KAI) kini mewajibkan anak di atas 12 tahun sudah harus divaksin minimal satu kali dosis mulai, Jumat (17/12/2021).

Sedangkan, anak berusia di bawah 12 tahun wajib melakukan PCR jika akan naik kereta api jarak jauh. Sementara usia 12 hingga 17 tahun diperbolehkan hanya melakukan tes Antigen.

Begitu pula dengan anak usia di atas 17 tahun bisa hanya dengan tes Antigen.

Liputan: Refika Sibarani
(nas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Nasrulloh Y.
Jurnalis
Video Terkini
Mensesneg Prasetyo Hadi...
News
Mensesneg Prasetyo Hadi Buka Suara soal Pelantikan Kepala Baru BGN
3 hari yang lalu
Eks Wamenaker Noel Resmi...
News
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
3 hari yang lalu
Bukan Uang Tunai, Suap...
News
Bukan Uang Tunai, Suap Kasus Wamen Imipas Silmy Karim Pakai Kepingan Logam Emas!
3 hari yang lalu
IRAN GEMPUR KUWAIT &...
News
IRAN GEMPUR KUWAIT & BAHRAIN! Rilis Video Peluncuran Rudal Balistik!
3 hari yang lalu
Rekaman IRGC Dirilis!...
News
Rekaman IRGC Dirilis! Iran Gempur Kuwait dan Bahrain dalam Serangan Balasan
3 hari yang lalu
Jokowi Buka Suara! Soal...
News
Jokowi Buka Suara! Soal Kasus Laptop Nadiem: Semua Kebijakan dari Presiden
3 hari yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved