Miris, Gadis 16 Tahun Dipaksa Layani 8 Pria hingga Hamil di Aceh

Senin, 20 Desember 2021 - 13:45 WIB
A A A
Satreskrim Polres Aceh Utara berhasil membongkar kasus perdagangan anak. 8 pria dan seorang mucikari wanita berhasil diamankan.

Korbannya adalah seorang anak di bawah umur berusia 16 tahun. Awalnya, kasus berhasil diungkap dari keterangan ayah korban.

Sang ayah mengaku mendapat laporan anaknya hamil. Setelah diusut, ternyata korban dijual oleh mucikari MN (61).

Kepada ayahnya korban mengaku dipaksa melayani 8 pria. Korban dijual dengan harga Rp50 ribu hingga Rp200 ribu.

Kontributor : Armia Jamil
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
M. Nasir
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
3 hari yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
4 hari yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
1 minggu yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
1 minggu yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved