Jelang Nataru, Bandara Ngurah Rai Batasi Penumpang Vaksin Dosis Pertama

Kamis, 23 Desember 2021 - 11:45 WIB
A A A

Kemenhub mengeluarkan SE Nomor 111 tahun 2021 tentang Pengaturan Mobilitas Masyarakat dengan transportasi udara selama periode Natal dan Tahun Baru. Dalam surat edaran ini diatur beberapa persyaratan baru. Antara lain masyarakat yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama sementara dibatasi mobilitasnya.



Mobilitas diperbolehkan untuk keperluan medis, dengan surat hasil negatif PCR yang berlaku 3x24 jam. Serta wajib melampirkan surat keterangan dari dokter RS Pemerintah. Sejumlah penumpang di Bandara Ngurah Rai pun mengapresiasi ketentuan tersebut



Ketentuan dikeluarkan Pemerintah saat libur Nataru untuk mencegah membludaknya mobilitas masyarakat. Sehingga berpotensi menyebarkan Covid-19 klaster liburan Nataru.



Kontributor : Indira Arri

(nas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Nasrulloh Y.
Jurnalis
Video Terkini
KPK Bergerak! Usai OTT...
News
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
3 hari yang lalu
Balas Dendam Israel!...
News
Balas Dendam Israel! Iran Dibombardir Rudal Balistik Pasca Ketegangan
3 hari yang lalu
Netanyahu Blak-blakan...
News
Netanyahu Blak-blakan Bongkar Alasan Israel Gagalkan Gencatan Senjata AS-Iran!
3 hari yang lalu
Terkuak Alasan Shin...
News
Terkuak Alasan Shin Tae-yong Terima Tawaran Jadi Pelatih Baru Persija
3 hari yang lalu
Mensesneg Prasetyo Hadi...
News
Mensesneg Prasetyo Hadi Buka Suara soal Pelantikan Kepala Baru BGN
1 minggu yang lalu
Eks Wamenaker Noel Resmi...
News
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved