Tabrak Lari 2 Warga Hingga Tewas, 3 Oknum Anggota TNI AD Jalani Proses Hukum

Sabtu, 25 Desember 2021 - 10:00 WIB
A A A
Pada Rabu (22/12) lalu Polresta Bandung melimpahkan penyidikan dugaan keterlibatan 3 Anggota TNI AD terkait kecelakaan lalu lintas di Kec. Nagreg, Kab. Bandung (8/12) yang menewaskan 2 korban.

Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa memerintahkan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum. Panglima TNI juga menginstruksikan mereka untuk memecat 3 oknum anggota TNI AD tersebut.

Tiga oknum anggota TNI AD tersebut adalah Kolonel Infanteri P, Kopral II DA, dan Kodim Demak. Saat ini mereka tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Peraturan Perundangan yang dilanggar 3 oknum tersebut, antara lain UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan Raya dan KUHP Pasal 181, Pasal 359, Pasal 338, dan Pasal 340.
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
M. Nasir
Jurnalis
Video Terkini
KPK Bergerak! Usai OTT...
News
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
14 jam yang lalu
Balas Dendam Israel!...
News
Balas Dendam Israel! Iran Dibombardir Rudal Balistik Pasca Ketegangan
16 jam yang lalu
Netanyahu Blak-blakan...
News
Netanyahu Blak-blakan Bongkar Alasan Israel Gagalkan Gencatan Senjata AS-Iran!
20 jam yang lalu
Terkuak Alasan Shin...
News
Terkuak Alasan Shin Tae-yong Terima Tawaran Jadi Pelatih Baru Persija
21 jam yang lalu
Mensesneg Prasetyo Hadi...
News
Mensesneg Prasetyo Hadi Buka Suara soal Pelantikan Kepala Baru BGN
5 hari yang lalu
Eks Wamenaker Noel Resmi...
News
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
5 hari yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved