Aniaya Sopir Taksi Online, Habib Bahar Kembali Masuk Bui

Rabu, 28 Oktober 2020 - 12:01 WIB
A A A
Bahar bin Smith kembali ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polda Jawa Barat. Penetapannya sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap supir taksi online. Peristiwa itu terjadi pada 2018 di wilayah Bogor, Jawa Barat. Pelapor yang merupakan sopir online terlibat cekcok terkait masalah harga diri keluarga Bahar. Pendiri Majelis Pembela Rasulullah ini dijerat KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara, Bahar juga pernah ditahan atas kasus penganiayaan terhadap santri.
(wmc)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Ahmad Wahyudin
Jurnalis
Video Terkini
KPK Bergerak! Usai OTT...
News
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
4 hari yang lalu
Balas Dendam Israel!...
News
Balas Dendam Israel! Iran Dibombardir Rudal Balistik Pasca Ketegangan
4 hari yang lalu
Netanyahu Blak-blakan...
News
Netanyahu Blak-blakan Bongkar Alasan Israel Gagalkan Gencatan Senjata AS-Iran!
4 hari yang lalu
Terkuak Alasan Shin...
News
Terkuak Alasan Shin Tae-yong Terima Tawaran Jadi Pelatih Baru Persija
4 hari yang lalu
Mensesneg Prasetyo Hadi...
News
Mensesneg Prasetyo Hadi Buka Suara soal Pelantikan Kepala Baru BGN
1 minggu yang lalu
Eks Wamenaker Noel Resmi...
News
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved