Selingkuh, Belasan ASN Prabumulih Diputus Cerai oleh Pengadilan Agama

Selasa, 04 Januari 2022 - 10:45 WIB
A A A

Sepanjang 2021 Pengadilan Agama Negeri Kota Prabumulih menerima 458 kasus. 367 kasus perkara cerai talak dan 11 diantaranya melibatkan ASN. ASN ini digugat cerai pasangan karena alasan perselingkuhan.



Sepanjang 2021 tercatat 600 orang lebih menyandang status janda dan duda. Selain selingkuh, ekonomi juga menjadi faktor gugatan perceraian. Dari ratusan gugatan cerai yang diajukan, hanya 40 persen yang bisa disatukan.



Kontributor : Berrie Brima

(nas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Nasrulloh Y.
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
5 hari yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
5 hari yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
1 minggu yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
1 minggu yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved