Sidang Perdana Kasus Wanprestasi, Yusuf Mansyur Diminta Bayar Rugi Rp785 Juta

Kamis, 06 Januari 2022 - 22:30 WIB
A A A

Persidangan perdana Ustadz Yusuf Mansyur diselenggarakan di Pengadilan Negeri Tangerang, pada Kamis (6/1/2022). Yusuf Masnyur digugat oleh 12 penggugat sekaligus korban cidera janji, atas investasi bodong uang patungan usaha hotel, apartemen syahriah dan umrah.



Ichwan mengajak perwakilan penggugat yang berasal dari luar daerah. Ibu Lili dari Kota Boyolali, Jawa Tengah, Atika dari Garut, Jawa Barat, dan Eli dari kota Malang, Jawa Timur, hadir di persidangan.



Reporter: Bertold Ananda

Penulis naskah: Eko Agustio Vi

(nas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Nasrulloh Y.
Jurnalis
Video Terkini
KPK Bergerak! Usai OTT...
News
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
4 jam yang lalu
Balas Dendam Israel!...
News
Balas Dendam Israel! Iran Dibombardir Rudal Balistik Pasca Ketegangan
6 jam yang lalu
Netanyahu Blak-blakan...
News
Netanyahu Blak-blakan Bongkar Alasan Israel Gagalkan Gencatan Senjata AS-Iran!
10 jam yang lalu
Terkuak Alasan Shin...
News
Terkuak Alasan Shin Tae-yong Terima Tawaran Jadi Pelatih Baru Persija
11 jam yang lalu
Mensesneg Prasetyo Hadi...
News
Mensesneg Prasetyo Hadi Buka Suara soal Pelantikan Kepala Baru BGN
4 hari yang lalu
Eks Wamenaker Noel Resmi...
News
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
5 hari yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved