Konstituen Dewan Pers Nilai Gugatan UU Pers Bisa Ciderai Kemerdekaan Pers

Selasa, 11 Januari 2022 - 22:10 WIB
A A A
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang terkait judicial review (JR) UU Pers secara online, Selasa, (11/1/2022). Agenda sidang pembacaan permohonan empat konstituen Dewan Pers (IJTI, AJI, PWI dan AMSI) sebagai pihak terkait. IJTI, AJI dan AMSI menunjuk Ade Wahyudin dan Hendrayana sebagai kuasa hukum untuk membacakan permohonan dalam sidang.

Dalam kesimpulan permohonan IJTI, AJI dan AMSI meminta agar MK menolak seluruh gugatan dari penggugat. Hal yang sama juga disampaikan dalam permohonan yang dibacakan oleh Ketua Umum PWI Atal S Depari. Konstituen Dewan Pers sepakat untuk mengawal sidang gugatan UU Pers hingga tuntas.
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
M. Nasir
Jurnalis
Video Terkini
Mensesneg Prasetyo Hadi...
News
Mensesneg Prasetyo Hadi Buka Suara soal Pelantikan Kepala Baru BGN
3 hari yang lalu
Eks Wamenaker Noel Resmi...
News
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
3 hari yang lalu
Bukan Uang Tunai, Suap...
News
Bukan Uang Tunai, Suap Kasus Wamen Imipas Silmy Karim Pakai Kepingan Logam Emas!
3 hari yang lalu
IRAN GEMPUR KUWAIT &...
News
IRAN GEMPUR KUWAIT & BAHRAIN! Rilis Video Peluncuran Rudal Balistik!
3 hari yang lalu
Rekaman IRGC Dirilis!...
News
Rekaman IRGC Dirilis! Iran Gempur Kuwait dan Bahrain dalam Serangan Balasan
3 hari yang lalu
Jokowi Buka Suara! Soal...
News
Jokowi Buka Suara! Soal Kasus Laptop Nadiem: Semua Kebijakan dari Presiden
3 hari yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved