Jadi Tersangka, Hakim PN Surabaya Langsung Ditahan

Jum'at, 21 Januari 2022 - 08:34 WIB
A A A
Hakim PN Surabaya, Itong Isnaini Hidayat (IIH) resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya. Pascadiumumkan sebagai tersangka, ketiganya langsung menjalankan penahanan paksa oleh KPK. Ketiga tersangka ditahan di tempat yang terpisah.

Sebelumnya, KPK menerbangkan sebanyak lima orang dari Surabaya, Jawa Timur. Kelima orang itu diduga terlibat kasus dugaan korupsi suap perkara di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dari lima orang yang datang, hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka dijerat UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kontributor : Jonathan Simanjuntak
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
M. Nasir
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
3 hari yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
3 hari yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
6 hari yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
6 hari yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved