Perempuan di Sukabumi Diperkosa Setelah Harta Bendanya Dikuras

Kamis, 27 Januari 2022 - 18:04 WIB
A A A
Seorang perempuan berinisial NYS (49) diikat lalu diperkosa setelah harta benda dicuri pelaku. Peristiwa terjadi di Kampung Gandasoli RT 004/008, Desa Cibolang, Gunungguruh, Sukabumi, Sabtu (4/12/2021) pukul 03.30 WIB.

Tiga tersangka berinisial T alias K (50), HU (21) dan RA alias R (36) masuk ke rumah korban.Pelaku cara merusak jendela dengan menggunakan senjata tajam jenis golok.

Setelah melakukan perbuatannya, para tersangka langsung kabur. Mereka dijemput tersangka RA dengan menggunakan sepeda motor ke luar kota.

Tersangka berhasil ditangkap oleh Reskrim Polres Sukabumi Kota. Para tersangka dijerat pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka terancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kontributor: Dharmawan Hadi
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
M. Nasir
Jurnalis
Video Terkini
Mensesneg Prasetyo Hadi...
News
Mensesneg Prasetyo Hadi Buka Suara soal Pelantikan Kepala Baru BGN
2 hari yang lalu
Eks Wamenaker Noel Resmi...
News
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
2 hari yang lalu
Bukan Uang Tunai, Suap...
News
Bukan Uang Tunai, Suap Kasus Wamen Imipas Silmy Karim Pakai Kepingan Logam Emas!
2 hari yang lalu
IRAN GEMPUR KUWAIT &...
News
IRAN GEMPUR KUWAIT & BAHRAIN! Rilis Video Peluncuran Rudal Balistik!
2 hari yang lalu
Rekaman IRGC Dirilis!...
News
Rekaman IRGC Dirilis! Iran Gempur Kuwait dan Bahrain dalam Serangan Balasan
2 hari yang lalu
Jokowi Buka Suara! Soal...
News
Jokowi Buka Suara! Soal Kasus Laptop Nadiem: Semua Kebijakan dari Presiden
2 hari yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved