Ngeganja di Hotel, Artis Sinetron Randa Septian Ditangkap di Bali

Senin, 31 Januari 2022 - 17:00 WIB
A A A
Artis sinetron FTV, Randa Septian salah satu dari tersangka kasus narkoba. Randa ditangkap Satnarkoba Polresta Denpasar di bulan Januari. Artis sinetron itu ditangkap saat hendak pesta ganja di hotel kawasan Kuta.

Berawal dari informasi adanya transaksi narkoba di Jalan Raya Kuta. Petugas melakukan penelusuran dan menangkap tersangka Randa Septian dan seorang rekannya. Polisi juga mengamankan satu plastik ganja 0,72 gram, alat pelinting ganja dan alat penghisap bong.

Saat diperiksa, Randa mengaku baru pertama kali mengkonsumsi narkoba jenis ganja. Tersangka dijerat UU Nomor 35 tentang Narkoba, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Kontributor: Aris Wiyanto
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
M. Nasir
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
1 minggu yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
1 minggu yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
1 minggu yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
1 minggu yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved