Ngeganja di Hotel, Artis Sinetron Randa Septian Ditangkap di Bali

Senin, 31 Januari 2022 - 17:00 WIB
A A A
Artis sinetron FTV, Randa Septian salah satu dari tersangka kasus narkoba. Randa ditangkap Satnarkoba Polresta Denpasar di bulan Januari. Artis sinetron itu ditangkap saat hendak pesta ganja di hotel kawasan Kuta.

Berawal dari informasi adanya transaksi narkoba di Jalan Raya Kuta. Petugas melakukan penelusuran dan menangkap tersangka Randa Septian dan seorang rekannya. Polisi juga mengamankan satu plastik ganja 0,72 gram, alat pelinting ganja dan alat penghisap bong.

Saat diperiksa, Randa mengaku baru pertama kali mengkonsumsi narkoba jenis ganja. Tersangka dijerat UU Nomor 35 tentang Narkoba, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Kontributor: Aris Wiyanto
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
M. Nasir
Jurnalis
Video Terkini
KPK Bergerak! Usai OTT...
News
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
20 jam yang lalu
Balas Dendam Israel!...
News
Balas Dendam Israel! Iran Dibombardir Rudal Balistik Pasca Ketegangan
22 jam yang lalu
Netanyahu Blak-blakan...
News
Netanyahu Blak-blakan Bongkar Alasan Israel Gagalkan Gencatan Senjata AS-Iran!
1 hari yang lalu
Terkuak Alasan Shin...
News
Terkuak Alasan Shin Tae-yong Terima Tawaran Jadi Pelatih Baru Persija
1 hari yang lalu
Mensesneg Prasetyo Hadi...
News
Mensesneg Prasetyo Hadi Buka Suara soal Pelantikan Kepala Baru BGN
5 hari yang lalu
Eks Wamenaker Noel Resmi...
News
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
5 hari yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved