Hukum Pemboikotan Produk Perancis Menurut Pandangan MUI

Sabtu, 31 Oktober 2020 - 21:27 WIB
A A A

Apa hukum memboikot produk Perancis dalam kondisi saat ini? Berikut penjelasan Asrorun Ni'am Sholeh, Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia. Yang pertama, penghormatan kepada Nabi Muhammad SAW adalah bagian dari keimanan umat Islam. Maka, tidak ada ruang sedikitpun untuk pelecehan kehormatan Nabi Muhammad SAW, sekalipun itu dalam bentuk guyonan, karikatur, atau bentuk lainnya.

Apa yang dilakukan oleh Presiden Perancis Emmanuel Macron adalah salah satu bentuk penghinaan terhadap kesucian Nabi Muhammad SAW dan juga kesucian terhadap Islam. Jika pemboikotan terhadap produk Perancis itu adalah bagian dari upaya untuk menyadarkan Macron agar ia kembali pada kebenaran, maka pemboikotan itu menjadi Syari.

#FatwaMui#PandanganMui#BoikotProdukPerancis#PresidenPerancis #Indonesia

(Baca juga: Presiden Macron Hina Umat Islam, MUI Serukan Boikot Produk Prancis )

(gha)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Ghalih Priyo Wichaksono
Jurnalis
Video Terkini
Mensesneg Prasetyo Hadi...
News
Mensesneg Prasetyo Hadi Buka Suara soal Pelantikan Kepala Baru BGN
3 hari yang lalu
Eks Wamenaker Noel Resmi...
News
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
3 hari yang lalu
Bukan Uang Tunai, Suap...
News
Bukan Uang Tunai, Suap Kasus Wamen Imipas Silmy Karim Pakai Kepingan Logam Emas!
3 hari yang lalu
IRAN GEMPUR KUWAIT &...
News
IRAN GEMPUR KUWAIT & BAHRAIN! Rilis Video Peluncuran Rudal Balistik!
3 hari yang lalu
Rekaman IRGC Dirilis!...
News
Rekaman IRGC Dirilis! Iran Gempur Kuwait dan Bahrain dalam Serangan Balasan
3 hari yang lalu
Jokowi Buka Suara! Soal...
News
Jokowi Buka Suara! Soal Kasus Laptop Nadiem: Semua Kebijakan dari Presiden
3 hari yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved