Hukum Pemboikotan Produk Perancis Menurut Pandangan MUI

Sabtu, 31 Oktober 2020 - 21:27 WIB
A A A

Apa hukum memboikot produk Perancis dalam kondisi saat ini? Berikut penjelasan Asrorun Ni'am Sholeh, Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia. Yang pertama, penghormatan kepada Nabi Muhammad SAW adalah bagian dari keimanan umat Islam. Maka, tidak ada ruang sedikitpun untuk pelecehan kehormatan Nabi Muhammad SAW, sekalipun itu dalam bentuk guyonan, karikatur, atau bentuk lainnya.

Apa yang dilakukan oleh Presiden Perancis Emmanuel Macron adalah salah satu bentuk penghinaan terhadap kesucian Nabi Muhammad SAW dan juga kesucian terhadap Islam. Jika pemboikotan terhadap produk Perancis itu adalah bagian dari upaya untuk menyadarkan Macron agar ia kembali pada kebenaran, maka pemboikotan itu menjadi Syari.

#FatwaMui#PandanganMui#BoikotProdukPerancis#PresidenPerancis #Indonesia

(Baca juga: Presiden Macron Hina Umat Islam, MUI Serukan Boikot Produk Prancis )

(gha)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Ghalih Priyo Wichaksono
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
6 hari yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
6 hari yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
1 minggu yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
1 minggu yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved