Ini Kata Kemenaker Terkait Polemik JHT Cair Umur 56 Tahun

Senin, 14 Februari 2022 - 17:59 WIB
A A A
Kemenaker angkat bicara terkait polemik JHT, Senin (14/2/2022). Pro kontra bermunculan setelah Permen nomor 2 tahun 2022 disahkan. Permen itu mengatur tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran JHT.

Disebutkan, JHT dibayarkan pada usia 56 tahun untuk mengembalikan fungsi JHT. JHT diberikan saat pekerja sudah tidak produktif lagi, cacat atau meninggal dunia.

Kontributor : Ade Firmansyah
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
M. Nasir
Jurnalis
Video Terkini
Mensesneg Prasetyo Hadi...
News
Mensesneg Prasetyo Hadi Buka Suara soal Pelantikan Kepala Baru BGN
17 jam yang lalu
Eks Wamenaker Noel Resmi...
News
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
19 jam yang lalu
Bukan Uang Tunai, Suap...
News
Bukan Uang Tunai, Suap Kasus Wamen Imipas Silmy Karim Pakai Kepingan Logam Emas!
20 jam yang lalu
IRAN GEMPUR KUWAIT &...
News
IRAN GEMPUR KUWAIT & BAHRAIN! Rilis Video Peluncuran Rudal Balistik!
1 hari yang lalu
Rekaman IRGC Dirilis!...
News
Rekaman IRGC Dirilis! Iran Gempur Kuwait dan Bahrain dalam Serangan Balasan
1 hari yang lalu
Jokowi Buka Suara! Soal...
News
Jokowi Buka Suara! Soal Kasus Laptop Nadiem: Semua Kebijakan dari Presiden
1 hari yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved