Kakek Pelaku Pencabulan Sesama Jenis Diamankan Polisi Aceh Tenggara

Rabu, 16 Februari 2022 - 17:05 WIB
A A A
Kakek berinisial IB alias M (60) di Aceh Tenggara harus berurusan dengan hukum karena telah mencabuli seorang pria atau sesama jenisnya. Sang Kakek berpura-pura sakit badan dan meminta untuk dipijat di rumahnya.

Setelah korban masuk ke dalam kamar pelaku langsung mencium korban. Korban disuruh untuk membuka pakaiannya, kemudian pelaku merangkul. Saat korban tergolek, pelaku langsung melakukan pencabulan kepada korbannya RA (37).

Korban pun melaporkan perbuatan sang kakek ke Polres Aceh Tenggara. Saat ini kasus tersebut sedang di tangani Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Tenggara.

Akibat perbuatannya itu pelaku dijerat dengan Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum liwath. Dengan ancaman hukuman 100 kali cambukan atau kurungan penjara selama 100 bulan.

Kontributor : Medi Arjuna
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
M. Nasir
Jurnalis
Video Terkini
KPK Bergerak! Usai OTT...
News
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
1 hari yang lalu
Balas Dendam Israel!...
News
Balas Dendam Israel! Iran Dibombardir Rudal Balistik Pasca Ketegangan
1 hari yang lalu
Netanyahu Blak-blakan...
News
Netanyahu Blak-blakan Bongkar Alasan Israel Gagalkan Gencatan Senjata AS-Iran!
1 hari yang lalu
Terkuak Alasan Shin...
News
Terkuak Alasan Shin Tae-yong Terima Tawaran Jadi Pelatih Baru Persija
2 hari yang lalu
Mensesneg Prasetyo Hadi...
News
Mensesneg Prasetyo Hadi Buka Suara soal Pelantikan Kepala Baru BGN
6 hari yang lalu
Eks Wamenaker Noel Resmi...
News
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
6 hari yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved