BPJS Kesehatan Jadi Syarat Berbagai Pelayanan Publik, Berikut Penjelasannya

Rabu, 23 Februari 2022 - 23:25 WIB
A A A
Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional.

Dalam inpres dijelaskan bahwa untuk mendapatkan pelayanan publik, seperti pengurusan SIM, STNK jual beli tanah hingga beribadah ke tanah suci, masyarakat wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Namun, semua masih dalam tahap evaluasi dan pembahasan dengan sejumlah instansi terkait. Demi memudahkan masyarakat, pendaftaran kepesertaan, pemeriksaan keanggotaan hingga percetakan kartu dapat dilakukan secara online.

Reporter: Shabrina Hashilah
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
M. Nasir
Jurnalis
Video Terkini
Mensesneg Prasetyo Hadi...
News
Mensesneg Prasetyo Hadi Buka Suara soal Pelantikan Kepala Baru BGN
4 hari yang lalu
Eks Wamenaker Noel Resmi...
News
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
4 hari yang lalu
Bukan Uang Tunai, Suap...
News
Bukan Uang Tunai, Suap Kasus Wamen Imipas Silmy Karim Pakai Kepingan Logam Emas!
4 hari yang lalu
IRAN GEMPUR KUWAIT &...
News
IRAN GEMPUR KUWAIT & BAHRAIN! Rilis Video Peluncuran Rudal Balistik!
4 hari yang lalu
Rekaman IRGC Dirilis!...
News
Rekaman IRGC Dirilis! Iran Gempur Kuwait dan Bahrain dalam Serangan Balasan
4 hari yang lalu
Jokowi Buka Suara! Soal...
News
Jokowi Buka Suara! Soal Kasus Laptop Nadiem: Semua Kebijakan dari Presiden
4 hari yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved