BPJS Kesehatan Jadi Syarat Berbagai Pelayanan Publik, Berikut Penjelasannya

Rabu, 23 Februari 2022 - 23:25 WIB
A A A
Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional.

Dalam inpres dijelaskan bahwa untuk mendapatkan pelayanan publik, seperti pengurusan SIM, STNK jual beli tanah hingga beribadah ke tanah suci, masyarakat wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Namun, semua masih dalam tahap evaluasi dan pembahasan dengan sejumlah instansi terkait. Demi memudahkan masyarakat, pendaftaran kepesertaan, pemeriksaan keanggotaan hingga percetakan kartu dapat dilakukan secara online.

Reporter: Shabrina Hashilah
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
M. Nasir
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
1 minggu yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
1 minggu yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
1 minggu yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
1 minggu yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved