Aturan Jaga Jarak KRL Dicabut, Penumpang Sambut Gembira

Rabu, 09 Maret 2022 - 17:48 WIB
A A A
Kereta Api Indonesia (KAI) Commutter resmi memberlakukan Surat Edaran (SE) terbaru Kementerian Perhubungan nomor 25 tahun 2022. SE tersebut mengatur beberapa kebijakan pelonggaran protokol kesehatan (prokes) termasuk tempat duduk.

Menanggapi hal tersebut penumpang KRL menyambut gembira. Penumpang tidak terganggu terkait kelonggaran adanya KRL. Penumpang akan mengendalikan pribadi masing-masing, dengan kesadaran penerapan prokes.

Terlihat, penumpang lebih leluasa saat duduk berdampingan bersama keluarga maupun pasangannya. Tanda silang yang mengacu pada dikosongkannya tempat duduk sudah tidak lagi terpasang.

Reporter : Bachtiar Rojab

#KAICommuter #KCI #KAIDaop1 #KRLDudukDempetan #KRLDudukTanpaBerjarak #PeduliLindungi #BalitaBolehNaikKRL #VaksinasiCovid19
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
M. Nasir
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
3 hari yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
3 hari yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
6 hari yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
6 hari yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved