Aset Indra Kenz Total Rp55 Miliar Disita!

Jum'at, 25 Maret 2022 - 19:40 WIB
A A A

Polisi akhirnya menyita aset milik tersangka kasus penipuan trading binary option melalui platform Binomo, Indra Kenz. Total aset milik Indra ini ditaksir mencapai Rp55 miliar, di antaranya uang tunai Rp1 miliar, enam unit rumah mewah, dua unit mobil, telepon genggam, hingga jam tangan merek ternama.



Kasubdit II Dirtipideksus Kombes Pol Chandra Sukma Kumara menduga aset Indra lebih dari Rp55 miliar, pada Jumat (25/3/2022). Penetapan tersangka sang Crazy Rich berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pihak berwajib.



Indra Kenz terancam hukuman 20 tahun penjara dan sekarang tengah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.



Produser: Eko Agustio Vi

Reporter: Ravie Wardani

(nas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Nasrulloh Y.
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
4 hari yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
4 hari yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
1 minggu yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
1 minggu yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved