Miris, Kepala Dusun jadi Perantara Pengedaran Narkoba

Jum'at, 01 April 2022 - 13:00 WIB
A A A
Satuan Reserse Narkoba Polres Karangasem menangkap 3 pelaku penyalahgunaan narkoba. Kronologi penangkapan bermula saat tersangka I Made Agus Saputra alias Acil, dibekuk di Jalan Raya Ahmad Yani. Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 paket diduga narkotika jenis sabu di saku celananya.

Acil mengakui sabu tersebut adalah miliknya, yang ia beli lewat perantara Kepala Dusun Tigaron Kangin. Kemudian polisi berhasil mengamankan i putu eri arianto, kepala dusun banjar dinas tigaron kangin. Polisi juga mengamankan rekannya, i nengah dangsing asal desa butan di kediamannya di banjar dinas tigaron kangin.

Dangsing dan Putu Eri yang diduga dijerat pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009. Sedangkan acil disangkaan pasal 112 Ayat (1) Subsider Pasal 127 Ayat (1) Huruf A UU RI No 35 Tahun 2009.

Kontributor: Yunda Ariesta
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
M. Nasir
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
4 hari yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
4 hari yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
1 minggu yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
1 minggu yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved