Jual Emas Ilegal, 5 Tersangka Ditangkap Saat Akan Bertransaksi di Jambi

Selasa, 12 April 2022 - 20:00 WIB
A A A

Tim Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengungkap kasus dugaan perdagangan emas ilegal hasil penambangan emas tanpa ijin (Peti) di Desa Sungai Arang dan di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Bungodani, Kabupaten Bungo, Jambi.



5 orang tersangka pemodal dan pengolah emas berhasil diringkus petugas, barang bukti emas seberat sekitar 1,6 kilogram dan uang sebesar lebih dari Rp 71 juta ikut diamankan petugas.



Kasus ini terungkap, setelah personel tim Ditreskrimsus Polda Jambi pada akhir pekan lalu mendapatkan informasi transaksi jual beli emas dari hasi Peti di Kelury Sungai Pinang, Kecamatan Bungodani, Kabupaten Bungo, Jambi.



Kontributor: Azhari Sultan Jambi

(nas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Nasrulloh Y.
Jurnalis
Video Terkini
KPK Bergerak! Usai OTT...
News
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
1 hari yang lalu
Balas Dendam Israel!...
News
Balas Dendam Israel! Iran Dibombardir Rudal Balistik Pasca Ketegangan
1 hari yang lalu
Netanyahu Blak-blakan...
News
Netanyahu Blak-blakan Bongkar Alasan Israel Gagalkan Gencatan Senjata AS-Iran!
1 hari yang lalu
Terkuak Alasan Shin...
News
Terkuak Alasan Shin Tae-yong Terima Tawaran Jadi Pelatih Baru Persija
1 hari yang lalu
Mensesneg Prasetyo Hadi...
News
Mensesneg Prasetyo Hadi Buka Suara soal Pelantikan Kepala Baru BGN
6 hari yang lalu
Eks Wamenaker Noel Resmi...
News
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
6 hari yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved