Pria Berbobot 275 Kg di Malang Jalani Operasi Pascaterjatuh dari Lift Rumahnya

Rabu, 11 Mei 2022 - 22:20 WIB
A A A
Pria berbobot 275 kilogram yang terjatuh dari lift lantai dua rumahnya selesai menjalani operasi. Operasi dilakukan pada luka patah tulang di engkel kirinya usai di RS Saiful Anwar (RSSA) Malang.

Korban, Dwi Ariesta Wardhana (38) merupakan warga Perumahan Puri Kartika Blok Q No 14, Kelurahan Arjowinangun, Kota Malang. Korban telah dipindah di ruang perawatan biasa di RSSA Malang, Senin (9/5/2022) pascaoperasi.

Dari operasi itu, lutut Aris bagian kiri dipasang beberapa kawat dan sekrup. Pemasangan kawat dan sekrup itu sebagai bagian tindakan penanganan pertama.

Permasalahan yang dihadapi Aris dalam perawatannya terkait diabetes, ginjal, dan obesitas. Tim medis akan mengevaluasi lebih lanjut, dengan melakukan observasi terhadap Aries.

Sebelumya, pria berbobot 275 kg ini terjatuh dari lift di rumahnya pada Sabtu (7/5/2022). Pria itu berniat menolong ibunya yang berada di lantai satu rumahnya. Evakuasi terhadap Aris cukup lama sekitar 1,5 jam dengan mengerahkan 15 petugas gabungan PMI dan Damkar Kota Malang dibantu warga sekitar.

Kontributor : Avirista Midaada
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
M. Nasir
Jurnalis
Video Terkini
KPK Bergerak! Usai OTT...
News
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
6 hari yang lalu
Balas Dendam Israel!...
News
Balas Dendam Israel! Iran Dibombardir Rudal Balistik Pasca Ketegangan
6 hari yang lalu
Netanyahu Blak-blakan...
News
Netanyahu Blak-blakan Bongkar Alasan Israel Gagalkan Gencatan Senjata AS-Iran!
6 hari yang lalu
Terkuak Alasan Shin...
News
Terkuak Alasan Shin Tae-yong Terima Tawaran Jadi Pelatih Baru Persija
6 hari yang lalu
Mensesneg Prasetyo Hadi...
News
Mensesneg Prasetyo Hadi Buka Suara soal Pelantikan Kepala Baru BGN
1 minggu yang lalu
Eks Wamenaker Noel Resmi...
News
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved