Viral, Tiang Listrik Berdiri di Tanah Warga, Mau Dipindah PLN Minta Rp12,6 Juta

Selasa, 24 Mei 2022 - 12:00 WIB
A A A
Inilah postingan yang viral di media sosial jejaring Facebook. Postingan itu diunggah pemilik akun bernama Akhmad Zainudin di Jombang.

Pemilik bercerita menerima surat PLN tertanggal 1 November 2021. Surat itu baru disampaikan Senin (23/5/2022) alias telat lima bulan.

Isi surat menyatakan PLN bisa memindahkan tiang listrik yang ada di lahan pemilik akun dengan biaya ganti rugi sebesar Rp12,6 juta.

Pemilik akun mengaku tidak pernah dikasih uang sewa lahan oleh PLN. "Saya ini dirugikan kok malah saya disuruh bayar," kata pemilik akun.

Postingan ini viral dan mendapat banyak tanggapan dari netizen. Netizen mengaku akan mendukung pemilik akun yang merasa dirugikan.

Setelah keluhan itu viral, PLN datang ke lokasi dan mencopot kabel yang ada. Pemilik akun mengaku kemungkinan tidak dikenakan biaya.

Tim Liputan
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
M. Nasir
Jurnalis
Video Terkini
KPK Bergerak! Usai OTT...
News
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
6 hari yang lalu
Balas Dendam Israel!...
News
Balas Dendam Israel! Iran Dibombardir Rudal Balistik Pasca Ketegangan
6 hari yang lalu
Netanyahu Blak-blakan...
News
Netanyahu Blak-blakan Bongkar Alasan Israel Gagalkan Gencatan Senjata AS-Iran!
6 hari yang lalu
Terkuak Alasan Shin...
News
Terkuak Alasan Shin Tae-yong Terima Tawaran Jadi Pelatih Baru Persija
6 hari yang lalu
Mensesneg Prasetyo Hadi...
News
Mensesneg Prasetyo Hadi Buka Suara soal Pelantikan Kepala Baru BGN
1 minggu yang lalu
Eks Wamenaker Noel Resmi...
News
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved