Tersangka Korupsi LPD Langgahan Diamankan, Kerugian Capai Rp2,7 Miliar

Kamis, 16 Juni 2022 - 14:25 WIB
A A A

Satreskrim Polres Bangli berhasil mengungkap tindak pidana korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) desa adat Langgahan. Tersangka bernama I Made Mariana asal Desa Langgahan digiring Satreskrim Polres Bangli pada, Kamis (16/6) pagi.



I Made Mariana yang merupakan bendahara LPD setempat ditangkap saat sedang berada di rumahnya. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat setempat dan dilanjutkan dengan proses penyelidikan polisi.



Dari hasil penyelidikan, I Made Mariana melakukan korupsi secara bertahap sejak tahun 2009-2018. Dia melakukan kasbon dan menggelapkan uang deposito masyarakat saat dia menjabat sebagai bendahara LPD. Tersangka dijerat UU Tipikor dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal seumur hidup.



Kontributor: Ari Wiradarma

(nas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Nasrulloh Y.
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
5 hari yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
6 hari yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
1 minggu yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
1 minggu yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved