Adam Deni Divonis 4 Tahun Penjara Atas Kasus Pelanggaran UU ITE

Rabu, 29 Juni 2022 - 11:30 WIB
A A A
Adam Deni divonis empat tahun penjara atas kasus pelanggaran UU ITE terhadap Ahmad Sahroni. Terdakwa Adam Deni telah menerima putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022).

Tak hanya itu, Adam Deni dan terdakwa lainnya, Ni Made Dwita Anggari dikenakan denda sebesar Rp1 miliar subsider lima bulan penjara.

Seperti diketahui, kasus ini bermula ketika Adam Deni mengunggah dokumen pribadi milik Ahmad Sahroni ke Instagram. Adapun dokumen tersebut berisi data pembelian sepeda senilai ratusan juta oleh Ahmad Sahroni atas transaksinya dengan Ni Made Dwita Anggari.

Atas pengunggahan dokumen ini, pihak Ahmad Sahroni melaporkan Adam Deni dan Ni Made ke polisi.

Reporter : Ravie Wardan
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
M. Nasir
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
5 hari yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
5 hari yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
1 minggu yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
1 minggu yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved