Pakar Hukum Pidana: Harusnya Terdakwa Kekerasan Seksual SMA SPI Ditahan

Senin, 11 Juli 2022 - 13:15 WIB
A A A
Terdakwa kasus kekerasan seksual jadi sorotan setelah 19 kali sidang tidak ditahan. Terdakwanya Julianto Eka Putra, motivator dan pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI). Kasus di SMA SPI Malang, Jawa Timur, itu telah lama mencuat dan belum terselesaikan.

Pakar hukum pidana menyebut, terdakwa seharusnya ditahan jika dilihat dari KUHP. Dari sisi ancaman pidana juga sudah cukup untuk menahan terdakwa.

Kontributor: Deni Irwansyah
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
M. Nasir
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
1 minggu yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
1 minggu yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
1 minggu yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
1 minggu yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved