Covid-19 Meningkat, Jakarta Terapkan Wajib Booster di Mal dan Perkantoran

Senin, 18 Juli 2022 - 09:30 WIB
A A A
Pemprov DKI Jakarta menerapkan wajib booster di mal dan perkantoran. Kebijakan itu diberlakukan sejak Minggu (17/7/2022). Jakarta kini menerapkan PPKM level satu dan warga diimbau tidak abai Prokes.

Kebijakan itu diambil terkait melonjaknya kasus positif Covid-19 di Jakarta. Data Minggu (17/7/2022), kasus positif Covid-19 Indonesia bertambah 3.540 orang.

Reporter : Bachtiar Rojab
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
M. Nasir
Jurnalis
Video Terkini
KPK Bergerak! Usai OTT...
News
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
1 hari yang lalu
Balas Dendam Israel!...
News
Balas Dendam Israel! Iran Dibombardir Rudal Balistik Pasca Ketegangan
2 hari yang lalu
Netanyahu Blak-blakan...
News
Netanyahu Blak-blakan Bongkar Alasan Israel Gagalkan Gencatan Senjata AS-Iran!
2 hari yang lalu
Terkuak Alasan Shin...
News
Terkuak Alasan Shin Tae-yong Terima Tawaran Jadi Pelatih Baru Persija
2 hari yang lalu
Mensesneg Prasetyo Hadi...
News
Mensesneg Prasetyo Hadi Buka Suara soal Pelantikan Kepala Baru BGN
6 hari yang lalu
Eks Wamenaker Noel Resmi...
News
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
6 hari yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved