BNN Kendari Gagalkan Penyelundupan Ganja oleh Sopir Angkutan Umum

Selasa, 19 Juli 2022 - 11:00 WIB
A A A
Badan Narkotika Nasional Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, menggagalkan penyelundupan narkoba jenis ganja. Mereka menangkap seorang sopir angkutan umum berinisial OS, yang menjadi pengedar sekaligus pemakai narkoba.

Pelaku mengaku memesan ganja melalui media sosial instagram, dari seseorang di Medan, Sumatera Utara. Pelaku dibekuk dengan barang bukti ganja seberat 65,48 gram.

Pelaku terancam 14 tahun penjara, dengan Pasal 111 ayat 1 Junto dan Pasal 127 ayat 1 UU No 35 tahun 2009.

Kontributor: Febriyono Tamenk
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
M. Nasir
Jurnalis
Video Terkini
KPK Bergerak! Usai OTT...
News
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
5 hari yang lalu
Balas Dendam Israel!...
News
Balas Dendam Israel! Iran Dibombardir Rudal Balistik Pasca Ketegangan
6 hari yang lalu
Netanyahu Blak-blakan...
News
Netanyahu Blak-blakan Bongkar Alasan Israel Gagalkan Gencatan Senjata AS-Iran!
6 hari yang lalu
Terkuak Alasan Shin...
News
Terkuak Alasan Shin Tae-yong Terima Tawaran Jadi Pelatih Baru Persija
6 hari yang lalu
Mensesneg Prasetyo Hadi...
News
Mensesneg Prasetyo Hadi Buka Suara soal Pelantikan Kepala Baru BGN
1 minggu yang lalu
Eks Wamenaker Noel Resmi...
News
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved