Pengendalian Arus Mudik Lintas Darat Saat Pandemi

Sabtu, 23 Mei 2020 - 12:34 WIB
A A A
Ditjen Perhubungan Darat berkoordinasi dengan Korlantas Polri membuat skema pengendalian transportasi publik selama masa mudik sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 tahun 2020.

Skema mudik dibagi dalam 3 fase, yakni fase pertama pada tanggal 18 - 23 Mei 2020 , fase kedua pada tanggal 24-24 Mei 2020 bertepatan dengan perayaan hari raya Idul Fitri 1441 H, dan fase ketiga pada tanggal 26- 31 Mei 2020.

Selain Skema Mudik, Ditjen Perhubungan Darat juga menambahkan 12 titik checkpoint di sejumlah jalan tikus bagi pemudik yang akan keluar dari Jakarta, dan pemberlakuan surat izin masuk ke Jakarta.
(ary)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Arie Yudhistira
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
4 hari yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
4 hari yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
1 minggu yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
1 minggu yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved