Pengendalian Arus Mudik Lintas Darat Saat Pandemi

Sabtu, 23 Mei 2020 - 12:34 WIB
A A A
Ditjen Perhubungan Darat berkoordinasi dengan Korlantas Polri membuat skema pengendalian transportasi publik selama masa mudik sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 tahun 2020.

Skema mudik dibagi dalam 3 fase, yakni fase pertama pada tanggal 18 - 23 Mei 2020 , fase kedua pada tanggal 24-24 Mei 2020 bertepatan dengan perayaan hari raya Idul Fitri 1441 H, dan fase ketiga pada tanggal 26- 31 Mei 2020.

Selain Skema Mudik, Ditjen Perhubungan Darat juga menambahkan 12 titik checkpoint di sejumlah jalan tikus bagi pemudik yang akan keluar dari Jakarta, dan pemberlakuan surat izin masuk ke Jakarta.
(ary)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Arie Yudhistira
Jurnalis
Video Terkini
Mensesneg Prasetyo Hadi...
News
Mensesneg Prasetyo Hadi Buka Suara soal Pelantikan Kepala Baru BGN
2 jam yang lalu
Eks Wamenaker Noel Resmi...
News
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
4 jam yang lalu
Bukan Uang Tunai, Suap...
News
Bukan Uang Tunai, Suap Kasus Wamen Imipas Silmy Karim Pakai Kepingan Logam Emas!
5 jam yang lalu
IRAN GEMPUR KUWAIT &...
News
IRAN GEMPUR KUWAIT & BAHRAIN! Rilis Video Peluncuran Rudal Balistik!
9 jam yang lalu
Rekaman IRGC Dirilis!...
News
Rekaman IRGC Dirilis! Iran Gempur Kuwait dan Bahrain dalam Serangan Balasan
13 jam yang lalu
Jokowi Buka Suara! Soal...
News
Jokowi Buka Suara! Soal Kasus Laptop Nadiem: Semua Kebijakan dari Presiden
14 jam yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved