Bareskrim Tetapkan Mantan dan Presiden ACT jadi Tersangka

Senin, 25 Juli 2022 - 23:23 WIB
A A A
Bareskrim Polri menetapkan mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan pengelolaan dana.

Aksi Cepat Tanggap (ACT) diduga telah menyalahgunakan dana bantuan korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT-610, senilai Rp34 miliar.

Total dana yang diterima ACT dari Boeing sebesar Rp138 miliar kemudian digunakan ACT kurang lebih Rp 103 miliar sisanya Rp34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya

Bareskrim mengusut dugaan penyalahgunaan dana bantuan kompensasi untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018, Pasalnya, Boeing menunjuk ACT sebagai pengelola dana sosial namun dana yang diberikan diduga dikelola dengan tidak transparan, beberapa diantaranya digunakan untuk kepentingan pribadi para petinggi ACT

Kontributor: Putranegara
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
M. Nasir
Jurnalis
Video Terkini
KPK Bergerak! Usai OTT...
News
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
20 jam yang lalu
Balas Dendam Israel!...
News
Balas Dendam Israel! Iran Dibombardir Rudal Balistik Pasca Ketegangan
22 jam yang lalu
Netanyahu Blak-blakan...
News
Netanyahu Blak-blakan Bongkar Alasan Israel Gagalkan Gencatan Senjata AS-Iran!
1 hari yang lalu
Terkuak Alasan Shin...
News
Terkuak Alasan Shin Tae-yong Terima Tawaran Jadi Pelatih Baru Persija
1 hari yang lalu
Mensesneg Prasetyo Hadi...
News
Mensesneg Prasetyo Hadi Buka Suara soal Pelantikan Kepala Baru BGN
5 hari yang lalu
Eks Wamenaker Noel Resmi...
News
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
5 hari yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved