Rugikan Negara Rp2,5 Triliun, Kejagung Tetepkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Waskita Beton

Selasa, 26 Juli 2022 - 22:14 WIB
A A A
Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka kasus dugaan penyelewengan penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast pada tahun 2016 s/d 2020.

Empat tersangka itu adalah Mantan Direktur Pemasaran PT. Waskita Beton Precast tahun 2016-2020 berinisial AW, AP selaku General Manager Pemasaran BP selaku Staf Ahli Pemasaran (expert), dan Pensiunan Karyawan Waskita berinisial A.

Para tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pengadaan fiktif

Atas perbuatan tersebut, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,5 triliun.

Tim Liputan Inews
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
M. Nasir
Jurnalis
Video Terkini
ANCAMAN KERAS IRAN!...
News
ANCAMAN KERAS IRAN! Kirim Pesan Menghancurkan, Tantang AS Perang Terbuka!
2 hari yang lalu
Iran Tuding AS Khianati...
News
Iran Tuding AS Khianati Negosiasi Gencatan Senjata Usai Radar Dihantam!
2 hari yang lalu
TERUNGKAP! Dokter Tifa...
News
TERUNGKAP! Dokter Tifa Terjerat Utang Ratusan Juta, Apartemen Disita PN Jakarta Selatan
2 hari yang lalu
PERANG PECAH LAGI! AS...
News
PERANG PECAH LAGI! AS Serang Iran 2 Hari Berturut-turut, Perjanjian Damai Gagal!
2 hari yang lalu
ROY SURYO MELEDAK: Sebut...
News
ROY SURYO MELEDAK: Sebut Ada Termul Nyusup di Sidang Praperadilan
2 hari yang lalu
KONFLIK MEMANAS: AS...
News
KONFLIK MEMANAS: AS Luncurkan Serangan Udara ke Fasilitas Militer Iran
2 hari yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved