Dianggap Langgar Prokes, Rizieq Shihab Didenda Rp50 Juta

Senin, 16 November 2020 - 17:44 WIB
A A A
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mendatangi kediaman Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat pada Minggu (15/11) pagi. Kedatangan kepala Satpol PP ke rumah pimpinan FPI ini untuk memberikan sanksi administratif.

Sanksi administratif dijatuhkan terkait acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Habib Rizieq yang digelar Sabtu (14/11) lalu. Dalam acara itu, ribuan orang hadir dan dianggap melanggar protokol kesehatan.

Habib Rizieq pun dijatuhi denda Rp.50 juta dan denda tersebut telah dibayarkan. Pemprov DKI berterimakasih atas pembayaran denda tersebut.

#RizieqShihabPulang #ImamBesarFPI #AbaikanProtokolKesehatan #Didenda #SanksiAdministratif

(Baca juga: Patuhi Sanksi Denda Prokes, Wagub DKI: Terima Kasih Habib Rizieq dan FPI )
(gha)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Ghalih Priyo Wichaksono
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
1 minggu yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
1 minggu yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
1 minggu yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
1 minggu yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved