Dianggap Langgar Prokes, Rizieq Shihab Didenda Rp50 Juta

Senin, 16 November 2020 - 17:44 WIB
A A A
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mendatangi kediaman Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat pada Minggu (15/11) pagi. Kedatangan kepala Satpol PP ke rumah pimpinan FPI ini untuk memberikan sanksi administratif.

Sanksi administratif dijatuhkan terkait acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Habib Rizieq yang digelar Sabtu (14/11) lalu. Dalam acara itu, ribuan orang hadir dan dianggap melanggar protokol kesehatan.

Habib Rizieq pun dijatuhi denda Rp.50 juta dan denda tersebut telah dibayarkan. Pemprov DKI berterimakasih atas pembayaran denda tersebut.

#RizieqShihabPulang #ImamBesarFPI #AbaikanProtokolKesehatan #Didenda #SanksiAdministratif

(Baca juga: Patuhi Sanksi Denda Prokes, Wagub DKI: Terima Kasih Habib Rizieq dan FPI )
(gha)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Ghalih Priyo Wichaksono
Jurnalis
Video Terkini
KPK Bergerak! Usai OTT...
News
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
4 jam yang lalu
Balas Dendam Israel!...
News
Balas Dendam Israel! Iran Dibombardir Rudal Balistik Pasca Ketegangan
6 jam yang lalu
Netanyahu Blak-blakan...
News
Netanyahu Blak-blakan Bongkar Alasan Israel Gagalkan Gencatan Senjata AS-Iran!
10 jam yang lalu
Terkuak Alasan Shin...
News
Terkuak Alasan Shin Tae-yong Terima Tawaran Jadi Pelatih Baru Persija
11 jam yang lalu
Mensesneg Prasetyo Hadi...
News
Mensesneg Prasetyo Hadi Buka Suara soal Pelantikan Kepala Baru BGN
4 hari yang lalu
Eks Wamenaker Noel Resmi...
News
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
5 hari yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved