Wanita Muda Garut Penjaja Konten Porno di Medsos Terancam 12 Tahun Penjara

Senin, 01 Agustus 2022 - 17:31 WIB
A A A
Wanita muda yang menyajikan konten pornografi di media sosial akhirnya terungkap. Ia adalah ibu rumah tangga berinisial DC (20), warga Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Terungkapnya DC berawal dari laporan masyarakat dan penyelidikan aparat kepolisian. Ibu satu anak ini ditangkap di salah satu apartemen kawasan Cihampelas, Kota Bandung.

Dari pemeriksaan, DC memiliki tiga akun Instagram yang digunakan untuk transaksikan video-video mengandung pornografi tentang dirinya. Atas perbuatannya, polisi menjerat DC dengan dengan pasal berlapis UU tentang Pornografi dan UU ITE.

Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Kontributor : Fani Ferdiansyah
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
M. Nasir
Jurnalis
Video Terkini
SIDANG DOKTER TIFA 2...
News
SIDANG DOKTER TIFA 2 JULI! Siap Hadapi Meja Hijau Terkait Ijazah Palsu
1 hari yang lalu
Berani Tanpa AS, Netanyahu:...
News
Berani Tanpa AS, Netanyahu: Kami akan Masuk ke Iran
1 hari yang lalu
Keluarga Korban Penyekapan...
News
Keluarga Korban Penyekapan Tuntut Mata Pelaku Diberikan ke Korban Agar Bisa Melihat Kembali
1 hari yang lalu
Taufik Hidayat Menanti...
News
Taufik Hidayat Menanti Hukuman Berat: Pelaku Penyiksaan Layak Dikebiri
1 hari yang lalu
3 Calon Menajer Koperasi...
News
3 Calon Menajer Koperasi Merah Putih Gugur saat Ikuti Pelatihan Ala Militer
2 hari yang lalu
Dadang Bongkar Kronologi...
News
Dadang Bongkar Kronologi Taufik Hidayat Ketakutan Hingga Minta Serahkan Diri
2 hari yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved