Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ini Bunyi Pasal yang Menjerat Bharada E

Kamis, 04 Agustus 2022 - 10:30 WIB
A A A
Bharada E tersangka baku tembak di rumah Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo. Baku tembak menewaskan Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Bharada E terbukti melanggar pasal 338 KUHP Jo 55, 56.

Pasal 338 berbunyi, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan, pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Reporter : Muhammad Refi Sandi
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
M. Nasir
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
3 hari yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
4 hari yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
6 hari yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
1 minggu yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved