26 Tahun Ditempati, 68 Rumah di Sidoarjo Digugat Pembatalan Sertifikat

Jum'at, 05 Agustus 2022 - 21:30 WIB
A A A

68 kepala keluarga Perumahan Pabean Sedati, Sidoarjo dibuat kaget dengan kemunculan tuntutan pembatalan sertifikat. Pembatalan sertifikat ini diajukan ke PTUN Surabaya oleh PT Jenggala Handayani Jaya.



Warga mengaku tak ada yang mengetahui informasi pembatalan setifikat ini. Bahkan mereka tidak mengenal siapa perusahaan swasta yang menuntuk kasus ini. Warga setempat telah membeli rumah dengan tunai maupun KPR sejak tahun 1996 lalu.



Dalam gugatan, terlapor warga perumahan sebagai intervensi sedangkan tergugat utama adalah Badan Pertanahan Nasional Sidoarjo. Diketahui warga sudag mengikuti proses persidangan 5 kali secara daring.





Kontributor: Pramono Putra

(nas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Nasrulloh Y.
Jurnalis
Video Terkini
Sidang Perdana Memanas!...
News
Sidang Perdana Memanas! Pengacara Dokter Tifa Marah Besar, Tuding Jaksa Sembunyikan Sesuatu!
2 hari yang lalu
Ekspresi Dokter Tifa...
News
Ekspresi Dokter Tifa Saat Tiba di PN Jakarta Timur, Jalani Sidang Perdana!
2 hari yang lalu
Sidang Dokter Tifa:...
News
Sidang Dokter Tifa: 25 Advokat Turun Tangan, Protes Belum Terima BAP!
2 hari yang lalu
ANCAMAN KERAS IRAN!...
News
ANCAMAN KERAS IRAN! Kirim Pesan Menghancurkan, Tantang AS Perang Terbuka!
4 hari yang lalu
Iran Tuding AS Khianati...
News
Iran Tuding AS Khianati Negosiasi Gencatan Senjata Usai Radar Dihantam!
4 hari yang lalu
TERUNGKAP! Dokter Tifa...
News
TERUNGKAP! Dokter Tifa Terjerat Utang Ratusan Juta, Apartemen Disita PN Jakarta Selatan
4 hari yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved