Diduga Terlibat Penembakan Brigadir J, Ferdy Sambo Diamankan 30 Hari

Minggu, 07 Agustus 2022 - 13:00 WIB
A A A
Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob, di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Sabtu (6/8/2022) petang.

Sambo ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari ke depan. Sambo akan menjalani pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik.

Ferdy Sambo diduga telah melakukan pelanggaran kode etik terkait olah tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir J dengan mengambil CCTV.

Saat ini Timsus masih terus mendalami kasus tewasnya Brigadir J.

Reporter: Riana Rizkia
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
M. Nasir
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
4 hari yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
4 hari yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
1 minggu yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
1 minggu yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved