Kalah Banding Skandal Korupsi, Mantan PM Malaysia Najib Razak Dihukum Penjara 12 Tahun dan Denda Rp695 Miliar

Rabu, 24 Agustus 2022 - 08:37 WIB
A A A
Pengadilan tinggi Malaysia memvonis mantan PM Najib Razak 12 tahun penjara. Najib Razak diputuskan bersalah atas tuduhan korupsi multi-miliar dolar. Dana yang dikorupsi adalah dana negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Najib, menerima sekitar USD10 juta (Rp149 miliar) dari 1MDB. Sebelumnya Najib berhasil keluar penjara dengan jaminan sambil menunggu banding.

Putusan Pengadilan Federal itu mengakhiri karir politik NajibRazak. Najib kembali dibawa ke Penjara Kajang, sekitar 40 kilometer dari Kuala Lumpur

Reporter : Berlianto
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
M. Nasir
Jurnalis
Video Terkini
3 Calon Menajer Koperasi...
News
3 Calon Menajer Koperasi Merah Putih Gugur saat Ikuti Pelatihan Ala Militer
15 jam yang lalu
Dadang Bongkar Kronologi...
News
Dadang Bongkar Kronologi Taufik Hidayat Ketakutan Hingga Minta Serahkan Diri
18 jam yang lalu
Meski Terus Digempur...
News
Meski Terus Digempur Israel, Sekjen Hizbullah Tegaskan Seluruh Anggota Siap Mati!
20 jam yang lalu
Pedagang Lansia Menangis...
News
Pedagang Lansia Menangis Histeris Terkena Razia Petugas Saat Sedang Makan
1 minggu yang lalu
Gempa M 6.7 Guncang...
News
Gempa M 6.7 Guncang Palu: Update Kondisi Terkini & Peringatan BMKG
1 minggu yang lalu
AKSI MAHASISWA MELUAS:...
News
AKSI MAHASISWA MELUAS: Saling Dorong Warnai Demo di Berbagai Daerah!
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved