Selain Ratu Atut, Mantan Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat

Rabu, 07 September 2022 - 12:30 WIB
A A A

Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah bebas bersyarat, Selasa (6/9/2022). Selain Atut, tiga napi lain yang bebas bersyarat yaitu, Pinangki Sirna Malasari, Desi Arryani, dan Mirawati Basri. Napi tersebut bebas dari Lapas Kelas IIA Tangerang.



Atut dan tiga lainnya merupakan narapidana tindak pidana korupsi. Mayoritas mereka sudah menjalani 2/3 masa hukuman. Para napi itu tetap diwajibkan lapor kepada pihak Lapas.



Reporter : Isty Maulidya/Mahesa Apriando

(nas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Nasrulloh Y.
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
4 hari yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
4 hari yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
1 minggu yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
1 minggu yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved