Komnas HAM Serahkan Laporan Kasus Brigadir J ke Presiden Jokowi, Apa Isinya?

Selasa, 13 September 2022 - 11:00 WIB
A A A

Laporan Komnas HAM Terkait Kematian Brigadir J yang Diserahkan Kepada Presiden Jokowi. Hal tersebut disampaikan Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik saat memberikan laporan ke Presiden RI yang diwakili oleh Menko Polhukam Mahfud MD di Kantor Kemenkopolhukam RI Jakarta, Senin (12/9).



Komnas HAM menyebutkan telah terjadi extra judicial killing dan obstruction of justice dalam kasus tewasnya Brigadir J. Sesuai dengan UU Nomor 39 tahun 1999 untuk isu-isu kasus hak asasi manusia tertentu yang diselidiki oleh Komnas HAM ada kewajiban menyerahkan laporan ke Presiden RI yang diwakili Menkopolhukam dan DPR RI.



Komnas HAM menyebutkan telah terjadi penghalangan penyelidikan kasus karena adanya oknum anggota Polri yang melakukan pelanggaran kode etik terkait penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.



Reporter: Carlos Roy Fajarta

(nas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Nasrulloh Y.
Jurnalis
Video Terkini
KPK Bergerak! Usai OTT...
News
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
6 hari yang lalu
Balas Dendam Israel!...
News
Balas Dendam Israel! Iran Dibombardir Rudal Balistik Pasca Ketegangan
6 hari yang lalu
Netanyahu Blak-blakan...
News
Netanyahu Blak-blakan Bongkar Alasan Israel Gagalkan Gencatan Senjata AS-Iran!
6 hari yang lalu
Terkuak Alasan Shin...
News
Terkuak Alasan Shin Tae-yong Terima Tawaran Jadi Pelatih Baru Persija
6 hari yang lalu
Mensesneg Prasetyo Hadi...
News
Mensesneg Prasetyo Hadi Buka Suara soal Pelantikan Kepala Baru BGN
1 minggu yang lalu
Eks Wamenaker Noel Resmi...
News
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved