Edarkan Ganja 4,7 Kg, Pengemudi Ojol Ditangkap Polisi

Kamis, 15 September 2022 - 19:00 WIB
A A A

Satresnarkoba Polresta Denpasar menangkap pengedar ganja di Bali. Pelaku diketahui seorang driver ojek online (Ojol) yang beroperasi di kawasan Denpasar dan sekitarnya. Pelaku menjadi pengedar atas perintah seseorang berjulukan Marko.



Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti 4,7 kg narkoba jenis ganja. Pelaku mengaku, ganja didatangkan dari Sumatera. Ia mengaku sebelumnya telah mengedarkan ganja seberat 3kg di kawasan Bali. Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun.



Kontributor: Indira Arri

(nas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Nasrulloh Y.
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
4 hari yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
4 hari yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
1 minggu yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
1 minggu yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved