Tabloid Mengapa Harus Anies Ditemukan di Kota Malang, dibagikan di Pasar dan Masjid

Selasa, 20 September 2022 - 19:36 WIB
A A A
Warga Kota Malang, Jawa Timur, dihebohkan dengaan beredarnya tabloid Mengapa Harus Anies Baswedan. Tabloid berisi berita keberhasilan Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut disebar di pasar tradisional dan lingkungan masjid.

Dalam video amatir, terlihat seorang pria membagikan tabloid pada para pedagang pasar tradisional Klojen kota Malang. Saat dikonfirmasi langsung ke pedagang pasar klojen, mereka membenarkan bahwa menerima tabloid tersebut

Pedagang menyebut tabloid Mengapa Harus Anies tersebut dibagikan oleh seseorang sekitar dua pekan lalu dan mereka hanya menerima tanpa ada permintaan. Isi tabloid tersebut, terdapat judul tulisan Mengapa Harus Anies di halaman depan/ disertai foto Anies Baswedan.

Tabloid setebal 12 halaman ini berisi artikel keberhasilan anies baswedan dan susunan redaksi. Sebelumnya beredar unggahan di Twitter seorang warganet menyebut suaminya mendapat tabloid serupa saat shalat Jumat pekan lalu di sebuah masjid di kota Malang.

Namun saat dikonfirmasI, Takmir masjid mengaku tidak mengetahui perihal penyebaran tabloid tersebut.

Kontributor : Deny Irwansyah
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
M. Nasir
Jurnalis
Video Terkini
KPK Bergerak! Usai OTT...
News
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
16 jam yang lalu
Balas Dendam Israel!...
News
Balas Dendam Israel! Iran Dibombardir Rudal Balistik Pasca Ketegangan
18 jam yang lalu
Netanyahu Blak-blakan...
News
Netanyahu Blak-blakan Bongkar Alasan Israel Gagalkan Gencatan Senjata AS-Iran!
22 jam yang lalu
Terkuak Alasan Shin...
News
Terkuak Alasan Shin Tae-yong Terima Tawaran Jadi Pelatih Baru Persija
23 jam yang lalu
Mensesneg Prasetyo Hadi...
News
Mensesneg Prasetyo Hadi Buka Suara soal Pelantikan Kepala Baru BGN
5 hari yang lalu
Eks Wamenaker Noel Resmi...
News
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
5 hari yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved