OTT di MA, KPK Sita Barang Bukti Uang Senilai 205 Ribu Dolar Singapura serta Rp50 Juta

Jum'at, 23 September 2022 - 09:49 WIB
A A A

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Mahkamah Agung (MA) beberapa hari yang lalu. Barang bukti uang tunai sebesar 250 Ribu Dolar Singapura atau setara Rp2,6 Miliar, serta uang tunai sebesar Rp50 Juta.



Barang bukti uang tunai senilai 250 Ribu Dolar Singapura diamankan melalui PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria. KPK telah menahan Panitera Pengganti Mahkamah Agung, Elly Tri Pangestu bersama lima orang lainnya selama 20 hari ke depan.



Sedangkan Rp50 Juta tersebut diserahkan oleh PNS MA, Albasri. Para tersangka ditahan dikarenakan untuk keperluan penyidikan.



Reporter : Rizky Syahrial

(nas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Nasrulloh Y.
Jurnalis
Video Terkini
3 Calon Menajer Koperasi...
News
3 Calon Menajer Koperasi Merah Putih Gugur saat Ikuti Pelatihan Ala Militer
1 hari yang lalu
Dadang Bongkar Kronologi...
News
Dadang Bongkar Kronologi Taufik Hidayat Ketakutan Hingga Minta Serahkan Diri
1 hari yang lalu
Meski Terus Digempur...
News
Meski Terus Digempur Israel, Sekjen Hizbullah Tegaskan Seluruh Anggota Siap Mati!
1 hari yang lalu
Pedagang Lansia Menangis...
News
Pedagang Lansia Menangis Histeris Terkena Razia Petugas Saat Sedang Makan
1 minggu yang lalu
Gempa M 6.7 Guncang...
News
Gempa M 6.7 Guncang Palu: Update Kondisi Terkini & Peringatan BMKG
1 minggu yang lalu
AKSI MAHASISWA MELUAS:...
News
AKSI MAHASISWA MELUAS: Saling Dorong Warnai Demo di Berbagai Daerah!
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved